Struktur legal dan struktur operasional perlu dibedakan.
Akta menyebut organ yayasan berupa Pengawas, Pembina, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Struktur operasional seperti Direktur Eksekutif dan lima bidang dapat digunakan sebagai struktur manajerial/program.
Memberikan pandangan dan rekomendasi strategis; bukan organ legal apabila belum tercantum dalam AD.
Kewenangan pembina sesuai Anggaran Dasar.
Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengurus.
Ketua, Sekretaris, Bendahara; menjalankan kepengurusan yayasan.
Koordinasi operasional, program, kemitraan, dan implementasi strategi.
Menjalankan program dan fungsi teknis organisasi.